KPLHI Endus Dua Lokasi Galian di Garut, Illegal

  • Bagikan

GARUTPLUS.CO.ID, GARUT – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut menemukan ada dua lokasi galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin atau ilegal. Dua lokasi itu yang pertama berada di Kecamatan Banyuresmi tepatnya di Kampung Melencing, Desa Sukakarya, Kecamatan Banyuresmi. Dan kedua di Kampung Dungusiku, Desa Tambak Sari, Kecamatan Leuwigoong.

“Kami temukan dua lokasi galian C yang beroperasi dan tidak memiliki izin atau illegal di masing-masing di Banyuresmi dan Leuwigoong,”ungkap Ketua KPLHI Garut Roni Faisal Adam, Sabtu 9 Desember 2023.

Galian C tersebut, terlebih tidak mengantongi izin atau ilegal sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Jelas pelanggaran nya sesuai dengan aturan pemerintah bila galian C tidak mengantongi izin atau ilegal, ” ujarnya.

KPLHI akan segera melakukan langkah terkait hal tersebut dengan mencoba berkoordinasi dengan Kementrian lingkungan hidup, APH dalam hal ini Polda Jabar, bahkan bisa melangkah ke Mabes Polri.

“Secepatnya Kami akan melakukan langkah terkait pelanggaran yang dilakukan Galian C tersebut, ” kata Roni.

Lanjut Roni, pihaknya mengapresiasi pada Polres Garut beberapa bulan lalu yang telah menutup galian C ilegal dan menetapkan 2 tersangka. Namun, imbuhnya, masih ada 2 lokasi tempat galian C illegal masih beroperasi tanpa izin.

“Masih ada 2 lokasi lagi Pak Kaporles Garut galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin atau ilegal, Kami minta tindak tegas seperti beberapa bulan ke belakang, menutupnya dan menetapkan tersangkanya, ” pungkasnya. (*atu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *