GARUTPLUS.CO.ID, GARUT – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut untuk melakukan relokasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya Guru.
Hal ini dilakukan karena dari 3,286 Guru di Kabupaten Garut yang saat ini diangkat menjadi PPPK, kebanyakan dalam penempatannya tidak sesuai domisili tempat kerja awal.
“Seperti contoh, dulu di kerja di SD wilayah Banyuresmi, setelah diangkat jadi PPPK, tiba-tiba ditempatkan di selatan atau sebaliknya,” ujar Enjang Tedi kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Jalan Santai di Kecamatan Banyuresmi, Sabtu (12/8/2024).
Melihat kondisi penempatan seperti ini, kata dia, ini menjadi problem komplek bagi para pegawai, karena hampir seluruh Guru PPPK ini sudah berumur dan berkeluarga. Sehingga ketika ditempatkan jauh dari domisilinya, seperti dari utara ke selatan itu akan banyak faktor yang menjadi pertimbangan.
“Meski ada tujangan, kalau penempatannya jauh dari domisili, itu tidak akan cukup,” ujarnya.
Enjang menerangkan, relokasi penempatan Guru PPPK ini penting dilakukan karena bisa meningkatkan efektivitas kinerja para guru juga.
“Sebenarnya relokasi penempatan ini tidak mengubah ritme kerja pegawai, ini tinggal kearipan pemerintah daerah saja,” terangnya.
Menurut dia, untuk usulan relokasi penempatan PPPK ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, meski SK pengangkatan pegawai itu turun dari pusat.
“Penempatan PPPK ini merupakan usulan dari pemerintah daerah, karena sudah mengetahui wilayah dan kebutuhan,” ujarnya.
Enjang berharap, relokasi ini bisa masuk sebelum 31 Agustus 2023, sehingga ketika tahun ajaran baru ini, guru-guru PPPK ini bisa bertugas sesuai dengan domisili atau tempat kerja awal.
“Meski tidak kembali ke domisili awal, paling tidak dekatlah. Sebenarnya dinas pendidikan sudah tahu kondisi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin mengatakan, saat ini pemerintah daerah belum memiliki kebijakan terkait penataan Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penempatan itu kebijakan pusat seutuhnya. Daerah hanya mengusulkan saja,” ujar Kadisdik Kabupaten Garut, Ade Manadin, beberapa waktu lalu.
Terkait pengusulan formasi dan penataan Penempatan ASN PPPK pun, kata Ade, itu juga harus ada izin terlebih dahulu dari pemerintah pusat.
“Penempatan dari pusat dan penataan penempatan pun harus ada restu atau ijin duli dari pusat,” ujarnya.
Ade menerangkan, terkait penempatan ASN PPPK ini, menang saat ini banyak yang bertanya kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut. Karena di tahun 2023 ini untuk Dinas Pendidikan, ada penataan kembali sekitar 975 Guru dari 3.286 Guru ASN PPPK yang sudah ada.
“Untuk pengajuan penataan penempatan 975 ASN PPPK Guru ini kami sudah mengusulkan kepada pusat, karena harus ada izin dari pusat terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam usulan itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah meminta pemerintah pusat supaya penempatan ASN PPPK ini sesuai dengan usulan dari pemerintah daerah.
“Sebelum mengusulkan, kita juga sudah mengkaji dengan khati-kahti, supaya para guru ini itu tidak dirugikan,” ujarnya.**