Garutplus.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.
Berikut jam kerja ASN selama Ramadan :
• Bagi Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
– Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
– Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)
• Bagi Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
– Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB
– Jumat: 06.30 – 11.30 WIB
Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kesempatan beribadah di bulan suci Ramadan.
Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.***