Medialink Kecam Keras Represivitas di Kampus

Delapan aktivis pers mahasiswa jadi korban saat aksi demonstrasi di Universitas Negeri Malang (UM)/foto Tempo.co

Garutplus.co.id – Demokrasi dan kebebasan berpendapat kini menghadapi ancaman yang semakin nyata. Setelah dua aksi teror yang ditujukan kepada wartawan dan majalah Tempo, kini aktivis pers mahasiswa di Malang mengalami aksi kekerasan dan intimidasi oleh aparat keamanan saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Delapan aktivis pers mahasiswa yang sedang meliput aksi demonstrasi di Universitas Negeri Malang (UM) yang menolak pengesahan RUU TNI menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Para mahasiswa ini menilai RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR merupakan ancaman terhadap supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Program Manajer Medialink, Leli Qomarulaeli, menegaskan bahwa kejadian ini mengingatkan kita pada masa-masa kelam dalam demokrasi Indonesia. “Apa yang terjadi dalam aksi kekerasan yang dialami oleh aktifis pers mahasiswa di Malang merupakan bentuk serangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujarnya dalam siaran pers.

Leli menjelaskan bahwa pers mahasiswa memiliki hak yang sama dengan pers lainnya, karena tugas-tugas jurnalisme mereka juga dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. “Kami mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat keamanan yang bersikap kasar dan arogan. Tindakan aparat dalam aksi tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan mimbar bebas di kampus,” tambahnya.

Menurut Leli, pers mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah reformasi Indonesia. Pada era Orde Baru, pers mahasiswa banyak mengalami intimidasi, baik dari pihak internal kampus maupun pihak eksternal, yang membatasi kebebasan mereka untuk mengangkat isu politik praktis atau tema-tema di luar kampus. Namun, dengan kegigihan dan komitmen, pers mahasiswa tetap berperan dalam mendukung demokrasi, meskipun harus menghadapi ancaman dari berbagai pihak, termasuk kampus, aparat keamanan, dan pemerintah Orde Baru. Leli menegaskan bahwa sejarah mencatat pers mahasiswa sebagai salah satu elemen utama dalam perjuangan reformasi.

Tindakan aparat keamanan dalam aksi kekerasan terhadap aktifis pers mahasiswa di Malang dianggap sebagai pengingkaran terhadap jaminan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Negara harus menegaskan akan jaminan hak masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi. Dan pers, merupakan salah satu kekuatan demokrasi yang sekarang ini sedang mengalami kemunduran (regressive democracy) di era pemerintahan Prabowo Subiyanto,” tegas Leli.

Leli juga mengajak semua pihak untuk tidak menganggap aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap pers, khususnya pers mahasiswa, sebagai hal yang biasa. “Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap pers yang dilakukan aparat keamanan memang sering terjadi. Dan kita tidak boleh melihatnya sebagai sesuatu yang biasa, karena itu merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Fatalnya, tindakan itu juga menjadi ancaman bagi publik untuk bersuara kritis,” lanjutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *