Yuda Puja Turnawan: Martabat Bangsa Terletak pada Perhatian terhadap Lansia Sebatang Kara

GarutPlus.co.id – Kisah pilu datang dari Kampung Batu Susun RT 03 RW 09, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong. Seorang lansia bernama Emak Oni, hidup sebatang kara dalam kondisi lumpuh di rumah panggung yang sudah tidak layak huni.

Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan, bersama Sekmat Bayongbong Susanti Widaningsih, Bidang Rehabsos Dinas Sosial Kabupaten Garut, serta Sekdes Sirnagalih Wawan Sidik, pada Jumat (22/8/2025) menyambangi langsung kediaman emak Oni.

Kondisi rumah emak Oni sangat memprihatinkan. Jamban terdekat berjarak sekitar 50 meter, sehingga setiap kali harus buang hajat, ia mesti dibantu oleh tetangganya. Setelah ditinggal wafat suaminya, emak Oni tidak memiliki keturunan dan kini harus bertahan hidup seorang diri meski fisiknya lumpuh.

“Untuk kebutuhan makan sehari-hari, emak Oni terkadang memasak sendiri, tapi lebih sering mendapat makanan dari tetangga. Beliau tidak memiliki anak, sementara tanah tempat rumahnya berdiri sudah dijual untuk biaya berobat. Meski pemilik baru masih mengizinkan emak Oni tinggal, kondisi rumah ini jelas sudah tidak layak huni,” ungkap Yuda.

Dalam kunjungannya, Yuda memberikan bantuan sembako dan santunan uang. Bidang Rehabsos Dinas Sosial Garut juga menyerahkan paket sembako. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan insidental tidak cukup untuk menjamin kelangsungan hidup emak Oni.

“Pemerintah daerah perlu memastikan keberlanjutan bantuan bagi emak Oni. Lansia sebatang kara, apalagi dalam kondisi lumpuh, adalah kelompok paling rentan yang harus diprioritaskan. Kita bisa kolaborasikan pendanaan dari berbagai sumber, seperti BAZNAS, iuran KORPRI, maupun CSR perusahaan. Gotong royong pembangunan jamban di rumah emak Oni juga sangat mendesak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuda menekankan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk hadir dalam pemenuhan kebutuhan dasar lansia seperti Emak Oni. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang mengamanatkan hak lansia atas pelayanan.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan:
PP ini menggarisbawahi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan lansia, terutama yang sebatang kara dan penyandang disabilitas.

“Negara wajib hadir untuk lansia yang sebatang kara dan lumpuh. Kebutuhan dasar mereka tidak boleh diabaikan. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga amanat undang-undang dan perda,” tegasnya.

Selain meninjau kondisi emak Oni, Yuda juga menyempatkan diri mengunjungi Emak Aishah, seorang janda lanjut usia di Kampung Baru RW 06, Kelurahan Sukanegla, yang juga tinggal di rumah tidak layak huni. Ia berharap pemerintah segera turun tangan membantu perbaikan rumah emak Aishah agar bisa hidup lebih layak.

Menurut Yuda, persoalan lansia miskin dan sebatang kara tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia berjanji akan menyampaikan kondisi emak Oni dan emak Aishah kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia agar mendapatkan perhatian lebih serius.

“Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang merawat lansianya, terutama mereka yang dhuafa. Kita harus hadir untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi,” pungkasnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *