Tim Gabungan di Kamojang Hadang 57 Motor Trail dan 7 Wisatawan Ilegal Masuk Kawasan Konservasi

  • Bagikan

Wisatawan dan trail dihadang petugas keamanan (foto IST)

GARUTPLUS.CO.ID, GARUT – Sebanyak 57 motor trail dan 7 wisatawan illegal dapat dilakukan penghadangan. Mereka juga diberikan pemahaman untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di dalam Kawasan Konservasi TWA Kawah Kamojang Drajat di sekitar Blok Danau Ciharus.

Penjagaan ini dilakukan setelah sebelumnya 100 orang wisatawan ilegal berhasil di usir oleh Tim Patroli Resot Kamojang.

Mereka yang beraktifitas di Danau Ciharus pada hari Sabtu tanggal 31 Mai 2020, kegiatan penjagaan ini merupakan antisipasi pihak Seksi Konservasi Wilayah V Garut BBKSDA Jawa Barat.

Kegiatan ini juga bersama –sama dengan pihak PT. PGE untuk menimalisir kegiatan ilegal yang akan merusak keutuhan Kawasan Hutan Konservasi.

Diungkapkan oleh Kepala Seksi Konseravasi Wilayah V Garut Dodi Arisandi. “Selama ini kita sudah melakukan banyak upaya untuk mencegah kegiatan motor trail dan wisata ilegal masuk kawasan konservasi, dari upaya pembuatan portal,” katanya.

“Patroli rutin dan memberikan surat himbauan dan peringatan kepada Komunitas Motor Trail di Bandung dan di Garut,” katanya.

sebagaimana diketahui bersama kata Dodi bahwa Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan satwa dan tumbuhan dan dimanfaatkan secara lestari, bukan merusak.

Kegiatan trail di dalam Kawasan Hutan mengakibatkan kerusakan struktur tanah sehingga mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan Konservasi.

Kegiatan perubahan terhadap keutuhan kawasan konservasi di dengan kurungan pidana paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 200 juta rupiah Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Andi Witria saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut, Andi Witria mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga Kawasan Konservasi untuk kepentingan bersama.

Penulis: Hilal SH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *