Kasatpol PP Kabupaten Garut U. Basuki Eko
Garutplus.co.id – Kasatpol PP Kabupaten Garut U. Basuki Eko mengaku penindakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Garut saat menertibkan event di Alun-alun Garut pada event Hadroh sudah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar atau Petunjuk Operasional Standar (SOP).
“Satpol PP dalam bertindak tindak tentu memiliki Dasar dan melaksanakan tindakan sesuai SOP serta atas dasar Kewenangan,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa.
Eko mengatakan bahwa penertiban area Alun-alun Garut akan digunakan untuk upacara Sumpah Pemuda.
“Dasar kami melaksanakan penertiban Area Alun-alun Garut yg akan digunakan untuk Upacara Nasional Hari Sumpah Pemuda adalah atas Surat Ijin yg dikeluarkan Disperkim untuk panitia Penyelenggara,” katanya.
“Disana jelas disebutkan tdk boleh ada kegiatan pada tgl 27 dan 28 Oktober karena akan digunakan untuk Upacara hari Sumpah Pemuda ini upacara hari nasional bukan lokal.
Disperkim juga mengeluarkan surat kedua yg sifatnya penegasan dari Surat Pertama. Dalam bertindak saat itu, kami sesuai SOP diawali dari siang dengan memberikan himbauan untuk segera membongkar sendiri tenda-tenda jualan yg terpasang sampai tanggal 26 malam kami masih melakukan himbauan, dan pada akhirnya tenda-tenda baru dibongkar pada tgl 27 sore bersamaan dg waktu kami Galdi upacara.
Padahal di ijinnya tanggal 27 sudah harus kosong, tapi atas kebijakan pak Pj dan pak Sekda panitia diberikan kesempatan sampai tgl 27 Oktober pukul 16.00 sebelum gladi upacara dilaksanakan, dan pada kenyataannya sampai magribpun tenda baru sebagian yg dibongkar, baru sktr pukul 20.00 area Alun-alun baru kosong, petugas LH dan Damkar berjuang keras sampai subuh membersihkan Sampah dan Minyak serta kotoran lain bekas jualan.
Pihak EO sulit dihubungi
Untuk selanjutnya atas dasar kejadian malam tersebut atas kewenangan kami meminta keterangan pihak penyelenggara yang ada dilokasi hanya EO dari luar kota yg jg kebingungan mencari dan menghubungi panitia lokal yang sejak sehari sebelumnya sulit dihubungi oleh pihak EO, yanh ada dilapangan hanya penghubung panitia sdr A yg jg kurang memahami ketika dimintai keterangan.
Atas dasar kewenangan kami berdasar keterangan dan bukti awal yg kami dapat malam itu, Penyidik kami akan melakukan permintaan keterangan dari pihak terkait untuk selanjutnya bisa naik ke tahap penyidikan, kewenangan kami memeriksa terkait perijinan.
Jadi semua akan dimintai keterangan termasuk para pegawai/pejabat terkait jadi tdk hanya masyarakat saja yangakan dimintai keterangan penyidik krn dari keterangan dan bukti awal kegiatannya berbeda dg yg disampaikan pada saat meminta ijin, seperti kira saksikan bersama kegiatan pokoknya jadi bazar tdk beda dg pasar dan penjualnya adalah kebanyakan dari luar kota, ini menjadi kecemburuan para pedagang PKL kita yg sdh taat mengikuti aturan tdk berjualan disembarang tempat.
Kami akan terus dalami tentang perijinan tersebut kalau ada indikasi pungli berdasar bukti dan keterangan awal, akan kami limpahkan penyidikan lanjut kepada Penyidik Polri.
Berdasarkan bukti dan keterangannya panitia lokalnya adalah dari Kecamatan tapi bukan kecamatan Garut Kota yang memiliki wilayah Alun-alun Garut.***