SAPMA PP Jabar : “Keputusan MK, Banyak Alternatif Bagi Calon Kepala Daerah Cari Dukungan Parpol “

  • Bagikan

Wakil Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat, Ryan Multama Ranu Putra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 memberikan ruang demokrasi lebih luas.

Menurut Ryan sebelumnya partai politik yang mendapat amanat suara rakyat, tetapi tak memiliki kursi Legislatif dianggap tak memiliki hak untuk mendorong calon kepala daerah. Putusan MK tersebut, kini menjadi angin segar untuk membuka ruang demokrasi di Indonesia.

“Alhamdulilah, ruang yang awalnya terbatas bagi pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar,” ujarnya, Rabu 21 Agustus 2024 di Garut.

Ryan yang juga researcher di Poldata Indonesia, mengisyaratkan selain keterbukaan demokrasi, putusan MK berpengaruh positif untuk proses politik lainnya. Putusan MK dinilai dapat menekan cost politik yang acap kali di gunakan partai politik untuk menjual tiket pencalonan pada Pilkada.

“Dengan putusan MK ini figur yang tadinya terkendala syarat diusung parpol yang memiliki kursi, tetap kini para figur bisa mencari parpol alternatif” ungkapnya.

Lanjut Ryan dengan demikian figur calon kepala daerah saat ini akan lebih fokus pada bagaimana membangun ide dan gagasan dalam meraih simpati rakyat. Figur yang akan maju pada Pilkada menjadi banyak pilihan alternatif untuk menentukan kendaraan politik.

“Kalau sebelum putusan MK, para figur ini malah habis waktu dan tenaga serta biaya untuk mendapat dukungan partai politik tertentu yang memiliki kursi legislatif,” pungkasnya.II

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *