Potensi Zakat ASN Garut Capai Miliaran, Tapi Baru Sepertiga yang Tertib Bayar Lewat BAZNAS

Garutplus.co.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, H. Abdullah Efendi, menyayangkan masih rendahnya partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan zakat profesi melalui lembaga resmi. Dari sekitar 20 ribu ASN di lingkungan Pemkab Garut, baru sekitar 7 ribu orang yang rutin berzakat melalui sistem potong gaji atau payroll system.

“Padahal sudah jelas aturannya. Dalam Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa zakat profesi ASN bisa dipotong langsung lewat sistem penggajian. Tapi tetap perlu ada surat kesediaan dari yang bersangkutan,” ujar Abdullah Efendi usai menerima audiensi dari komunitas Pemuda Akhir Zaman, Selasa (15/7/2025) di Ruang Sekda Garut.

Zakat profesi yang idealnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanan ASN, menurut Efendi, bisa memberi dampak sosial yang signifikan jika seluruh ASN terlibat. Namun kenyataannya, hanya sepertiga dari total ASN yang ikut program ini secara aktif.

“Kalau seluruh ASN ikut, potensi dana zakat bisa mencapai miliaran rupiah per bulan. Saat ini saja, dari sekitar 7 ribu ASN yang rutin, kami bisa kumpulkan sekitar Rp 800 juta per bulan,” jelasnya.

Untuk mendukung optimalisasi zakat, BAZNAS Garut telah menyiapkan mekanisme kerja sama dengan setiap SKPD melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) maupun MoU. Namun, lanjut Efendi, pelaksanaannya tetap bergantung pada komitmen masing-masing instansi dan individu pegawai.

“Kalau SKPD dan ASN-nya berkomitmen, tinggal tandatangan surat kesediaan saja, selesai. Tapi kalau tidak, kami tidak bisa memotong gaji secara sepihak,” tegasnya.

Menanggapi isu transparansi, Efendi menyatakan bahwa laporan keuangan dan penyaluran dana zakat selalu dibuat secara periodik.

“Kami laporkan ke Bupati dan BAZNAS Provinsi setiap enam bulan, dan juga ada laporan tahunan. Semuanya bisa diaudit,” jelasnya lagi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada anggota DPRD Garut yang menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini belum ada dari DPRD yang berzakat lewat BAZNAS. Tahun lalu ada, tapi sekarang belum. Kami tidak bisa memaksa karena undang-undang juga membolehkan zakat disalurkan lewat lembaga amil lain,” pungkasnya.

Efendi berharap kesadaran ASN, serta sinergi antara BAZNAS dan instansi pemerintahan, bisa terus ditingkatkan. “Kalau potensi zakat dimaksimalkan, banyak masalah sosial bisa kita bantu atasi,” tutupnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *