Polres Garut Bekuk 6 Tersangka

  • Bagikan

GARUTPLUS.CO.ID, GARUT – Dengan berpura-pura sebagai petugas provider tertentu, enam komplotan pencurian Optical Network dan Set Top Box (STB) mendatangi rumah pelanggan. Mereka membawa kabur perangkat jaringan tersebut dengan berbekal id card palsu dari provider tertentu.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa sebelumnya warga di Kampung Paledang, Desa Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut Jawa Barat melapor telah kehilangan enam unit Optical Network dan tiga unit STB. Tim Sancang Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan.

” Senin 20 November 2023, sejumlah melaporkan kasus itu dan kami tindak lanjutin, ” ujarnya, Rabu 22 November 2023.

Berdasarkan sejumlah saksi bahwa mereka mendatangi rumah warga yang diketahui menyewa jaringan internet milik perusahaan provider tertentu. Mereka seolah-olah sebagai petugas yang dibekali surat tugas dan id card palsu, lalu membawa perangkat jaringan internet tersebut.

“Enam orang ini memang menggunakan surat tugas dan Id card palsu, tetapi mereka merupakan mantan pegawai provider tersebut, “ungkap Ari.

Lanjut Ari pada hari yang sama saat diterima laporan, Tim Sancang Sat Reskrim Polres berhasil membekuk enam orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, dua unit Optical Network Terminal, satu Set Top Box dan tiga id card palsu.

“Jadi para tersangka ini berasal dari beberapa Kabupaten, seperti Tasikmalaya, Bandung, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, ” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *