GarutPlus.co.id – Sengketa lahan di kawasan sumber air Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kembali menjadi perhatian setelah muncul klaim dari seorang warga bernama Ibu Atih yang menyatakan sebagai ahli waris almarhum Pak Adun, pemilik lahan di lokasi tersebut. Menyikapi hal itu, PDAM Tirta Intan Garut langsung mengambil langkah cepat dengan turun ke lapangan dan membuka ruang dialog dengan pihak keluarga.
Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatullah, saat diwawancarai melalui pesan Whatsapp, Kamis (13/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya merespons keluhan keluarga Ibu Atih segera setelah video terkait keberatan mereka beredar di media sosial.
“Begitu kami mendapatkan informasi adanya keberatan dari pihak keluarga yang mengaku ahli waris, kami langsung mengambil langkah cepat dengan menemui langsung Ibu Atih dan keluarganya di lokasi pada pagi hari. Kami ingin mendengar langsung dari mereka, agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi hukum, persoalan tersebut sebenarnya sudah memiliki putusan tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Garut pada tahun 2023. Dalam putusan tersebut, gugatan keluarga ahli waris almarhum Pak Adun terhadap PDAM Tirta Intan, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Badan Pertanahan Nasional Garut telah dinyatakan ditolak.
“Secara legalitas, posisi PDAM sudah jelas. Ada putusan pengadilan yang menolak gugatan keluarga tersebut. Namun, kami menyadari bahwa di luar aspek hukum, masih ada ruang kemanusiaan dan komunikasi yang harus dijaga. Itulah sebabnya kami datang langsung menemui keluarga ahli waris untuk berdialog secara baik-baik,” jelasnya.
Dadan menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik PDAM sebagai lembaga pelayanan publik yang bergantung pada dukungan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Prinsip kami sederhana menyelesaikan segala sesuatu dengan musyawarah, sambil tetap menghormati aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sumber air Cipicung diketahui memiliki peran penting dalam pelayanan air bersih PDAM, dengan melayani 917 pelanggan aktif di wilayah Banyuresmi dan sekitarnya. Stabilitas pasokan dari sumber tersebut menjadi prioritas agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu.
Sebagai tindak lanjut, PDAM akan melakukan musyawarah internal untuk membahas masukan dari keluarga dan kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak Ibu Atih. Dadan memastikan ruang dialog tetap terbuka.
“Kami ingin agar penyelesaian ini membawa manfaat, bukan hanya bagi PDAM, tapi juga bagi keluarga ahli waris dan masyarakat luas. Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat sekitar sumber air yang tetap mendukung keberadaan infrastruktur PDAM dan menjaga kondisinya.
“Kami berterima kasih kepada warga Cipicung dan Banyuresmi atas kerja samanya selama ini. Mudah-mudahan upaya kami untuk menjaga komunikasi ini bisa menghasilkan solusi terbaik,” ujar Dadan.
Kasus ini menunjukkan komitmen PDAM Tirta Intan Garut dalam menjaga prinsip transparansi dan pelayanan publik. Langkah cepat yang diambil jajaran PDAM menjadi cerminan keseriusan perusahaan daerah dalam menyelesaikan potensi konflik secara bijak, damai, dan menghormati berbagai aspek kemasyarakatan. Dengan dukungan pemerintah daerah dan warga, PDAM berharap sumber air Cipicung dapat terus berfungsi optimal demi pelayanan air bersih bagi masyarakat Garut.***






