Dr. Aja Rowikarim Direktur Utama (tengah) Bersama dengan Direktur Administrasi dan Keuangan, Syamsi Maulana, SE, dan Direktur Teknik, Ugun Wiguna, ST, MM, mereka berhasil membawa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menuju perbaikan signifikan
Garutplus.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmen dan kinerja unggulnya dengan mempertahankan pencapaian luar biasa dalam bidang keuangan dan operasional selama empat tahun berturut-turut.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Perumda Tirta Intan secara konsisten memperoleh hasil penilaian “Sehat” dari tahun 2019 hingga 2022. Berikut detail laporan evaluasi tersebut:
– Tahun Anggaran 2019: LEV-381/PW 10/4/2020
– Tahun Anggaran 2020: LEV-383/PW 10/4.2/2021
– Tahun Anggaran 2021: LEV/429/PW 10/4/2022
– Tahun Anggaran 2022: PE.09.02/LHP-274/PW 10/4.1/2023
Selain penilaian operasional “Sehat”, Perumda Tirta Intan juga menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan selama empat tahun berturut-turut. Berikut rincian laporan audit tersebut:
– Tahun Anggaran 2019: 00059/2.0923/AU.2/10/0005-1/1/III/2020
– Tahun Anggaran 2020: 00050/2.0923/AU.2/10/0005-1/1/III/2021
– Tahun Anggaran 2021: 00053/2.0923/AU.2/10/0005-1/1/III/2022
– Tahun Anggaran 2022: 00046/2.0923/AU.2/10/0005-1/1/III/2023
Direktur Perumda Tirta Intan, H. Aja Rowikarim menyatakan, capaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran perusahaan serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Perumda Tirta Intan tidak hanya mampu menjaga stabilitas keuangan tetapi juga menjalankan operasional dengan baik dan transparan,” ujar H. Aja Rowikarim saat di wawancarai garutexpo.com, Senin, 28 Oktober 2024.
Dengan pencapaian ini, Perumda Tirta Intan Garut semakin memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional. Kinerja gemilang ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Garut.
Tak hanya itu, Perumda Tirta Intan juga mencatatkan Prestasi di Tingkat Nasional
Penilaian dari Kementerian PUPR menunjukkan tren kinerja yang terus meningkat, dengan peringkat nasional Perumda Tirta Intan yang semakin membaik setiap tahunnya:
– 2019: Nilai 2,96 (Sehat), Peringkat Nasional: 173
– 2020: Nilai 3,02 (Sehat), Peringkat Nasional: 150
– 2021: Nilai 3,06 (Sehat), Peringkat Nasional: 139
– 2022: Nilai 3,34 (Sehat), Peringkat Nasional: 90
– 2023: Nilai 3,48 (Sehat), Peringkat Nasional: Belum dipublikasikan
Peningkatan kinerja nasional ini mengukuhkan posisi Perumda Tirta Intan sebagai salah satu perusahaan daerah air minum yang berkomitmen terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan pelayanan terbaik.
Prestasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat
Tidak hanya di tingkat nasional, Perumda Tirta Intan juga mencatatkan performa membanggakan di Provinsi Jawa Barat:
– 2019: Nilai 2,96, Peringkat Provinsi: 17
– 2020: Nilai 3,02, Peringkat Provinsi: 16
– 2021: Nilai 3,06, Peringkat Provinsi: 19
– 2022: Nilai 3,34, Peringkat Provinsi: 10
– 2023: Nilai 3,48, Peringkat Provinsi: 9
Kinerja positif ini menunjukkan bahwa Perumda Tirta Intan mampu bersaing dengan perusahaan air minum lainnya di Jawa Barat dan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penilaian Positif dari Kemendagri dan Keberhasilan Pengelolaan Keuangan
Penilaian dari Kemendagri juga menggarisbawahi konsistensi kinerja Perumda Tirta Intan dalam pengelolaan keuangan:
– 2019: 58,57 (Cukup)
– 2020: 58,22 (Cukup)
– 2021: 58,32 (Cukup)
– 2022: 65,93 (Baik)
– 2023: 60,68 (Baik)
Perusahaan ini berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan selama lima tahun berturut-turut (2019–2023), membuktikan pengelolaan yang profesional dan transparan.
Penghargaan dan Apresiasi
Pada tahun 2021, Perumda Tirta Intan menerima penghargaan TOP BUMD Awards 2021 dalam kategori Perumda Air Minum Bintang 3 dan penghargaan TOP CEO BUMD 2021 yang diberikan kepada Dr. Aja Rowikarim atas dedikasi dan kepemimpinannya dalam memajukan perusahaan. Selain itu, Bupati Garut juga memberikan apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama
Komitmen Keberlanjutan dan Masa Depan Cerah
Di bawah kepemimpinan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Pj Bupati Barnas Adjidin, manajemen Perumda Tirta Intan mendapatkan kepercayaan penuh untuk melanjutkan kinerjanya. Kondisi perusahaan yang sehat dan jauh dari potensi kebangkrutan menjadi modal penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Garut.
Dengan fondasi kinerja yang kokoh, Perumda Tirta Intan optimis dapat terus tumbuh dan berkembang di masa depan, memperkuat posisinya sebagai salah satu perusahaan air minum terdepan di Indonesia.
Terkait Pengangkatan Kembali Direksi Perumda Tirta Intan Sesuai Prosedur dan Regulasi
Pengangkatan kembali direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018.
Dasar Hukum dan Kewenangan KPM
PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 menyebutkan bahwa anggota direksi BUMD diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali tanpa seleksi jika dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik. Pengangkatan ini merupakan kewenangan atributif Kepala Pemerintah Daerah (KPM), yang pada saat itu dipegang oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Menurut regulasi, jabatan direksi bisa diperpanjang tanpa seleksi jika dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Karena masa jabatan direksi Tirta Intan berakhir pada 1 Agustus 2024, keputusan pengangkatan kembali yang diterbitkan pada Januari 2024 sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini mencegah pembentukan panitia seleksi (pansel) baru, yang seharusnya dimulai Februari hingga Juli 2024 jika tidak ada perpanjangan jabatan.
Proses Penilaian Kinerja dan Kajian Akademis
Pengangkatan kembali ini didasarkan pada laporan kinerja direksi yang diajukan kepada Dewan Pengawas Perumda Tirta Intan. Setelah kajian mendalam, Dewan Pengawas memberikan rekomendasi untuk pengangkatan kembali melalui surat Nomor 900.1.13.2/28/DEWAS-PERUMDA.AMTI-GRT/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023.
Selain itu, kajian akademis dilakukan oleh Prof. Dr. H. Budiman, M.Si, MM, CEA, Guru Besar Manajemen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan penasihat investasi daerah Kabupaten Garut. Kajian ini memberikan pertimbangan lebih dalam untuk KPM dalam memutuskan pengangkatan kembali direksi.
SK Pengangkatan Kembali Direksi
KPM Garut menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 900.11.13.2/01-KPM.PERUMDA.AMTI/2024 tentang pengangkatan kembali direksi Tirta Intan untuk masa jabatan 2024–2029. Keputusan ini sah dan tidak melanggar ketentuan, mengingat Permendagri 37/2018 Pasal 50 ayat 6 menyatakan bahwa seleksi tidak diperlukan untuk pengangkatan kembali direksi yang mampu menjalankan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Tidak Ada Pelanggaran Prosedural
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada pelanggaran dalam proses pengangkatan kembali ini. Kewenangan KPM untuk mengangkat kembali direksi sebelum masa jabatan berakhir telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan serupa juga diterapkan di daerah lain, seperti Kabupaten Sukabumi, yang mengangkat direksi BUMD sebelum masa jabatannya berakhir.
Pengangkatan kembali ini menunjukkan komitmen KPM dan jajaran manajemen Tirta Intan untuk menjaga keberlanjutan dan kinerja perusahaan. Dengan landasan hukum yang kuat dan kajian komprehensif, direksi diharapkan mampu melanjutkan upaya meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Garut hingga 2029.(*)