Lansia Sebatangkara di Tarogong Kaler Hidup Tanpa Bansos, DPRD Garut Minta Pemkab Segera Turun Tangan

Yudha Puja Turnawan Minta Pemkab Garut Prioritaskan Bantuan untuk Ma Umu.

GarutPlus.co.id – Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menyoroti kondisi seorang lansia sebatangkara bernama Ma Umu yang tinggal di Kampung Pasir, RT 1 RW 3, Desa Banyuwangi, Kecamatan Tarogong Kaler. Dalam kunjungannya, Yudha menemukan bahwa Ma Umu hidup seorang diri di rumah tidak layak huni dan belum mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah.

Dalam rekamannya, Yudha menjelaskan bahwa awalnya ia mendatangi lokasi untuk menyalurkan bantuan kepada warga lain, namun kemudian mendapat informasi mengenai kondisi Ma Umu yang jauh lebih memprihatinkan.

“Harapan saya nih. Ini saya sebenarnya tadi bansos ke Ma Wiwi, tapi ternyata saya ada diberitahukan tentang Ma Umu. Ma Umu ini lansia sebatangkara, belum pernah menikah, tinggal sendiri di rumah yang tidak layak huni, dan belum mendapatkan komponen bansos, ya. BPJS PBI, PKH, PKH lansia tidak dapat, BPNT tidak dapat, termasuk bantuan makanan lansia,” ujar Yudha.

Dari keterangan yang dihimpun, Ma Umu bertahan hidup dengan menjadi buruh pemetik cabai. Untuk satu karung besar cabai yang ia petik, upah yang diterima hanya sekitar Rp15.000.

“Beliau bertahan hidup dengan menjadi buruh pemetik cabai. Itu satu karung itu Rp15.000 upahnya,” kata Yudha.

Melihat situasi tersebut, Yudha meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan asesmen langsung agar Ma Umu mendapatkan jaring pengaman sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Harapan saya, Pemkab Garut bisa memprioritaskan untuk membantu Ma Umu, karena sebatangkara, tidak memiliki anak, dan tinggal di rumah yang tidak layak huni ini. Di hari tuanya beliau bisa mendapat jaring pengaman sosial,” tegasnya.

Yudha menekankan bahwa negara berkewajiban menjamin kesejahteraan lansia sebatangkara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, serta Standar Pelayanan Minimal bidang sosial yang berlaku di Dinas Sosial Garut.

“Kepala daerah bisa menginstruksikan kepada SKPD-nya, mau Dinsos, mau BPKP, untuk asesmen langsung. Karena Ma Umu ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 98 tentang Kesejahteraan Lansia harus diprioritaskan dari negara,” ujarnya.

Selain bantuan sosial berkelanjutan, Yudha juga berharap adanya perhatian terhadap kondisi rumah Ma Umu yang tidak layak huni.

“Harapan saya, Dinsos bisa segera turun memberikan bantuan, dan bagaimana bantuan ini berkesinambungan, termasuk usulan perbaikan rumah,” tuturnya.

Kondisi Ma Umu menambah daftar warga lansia sebatangkara di Garut yang masih luput dari bantuan. Yudha berharap pemerintah daerah dapat bergerak cepat agar hak-hak dasar warga seperti Ma Umu dapat segera terpenuhi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *