Ketua Umum GPM-PB Soroti Penyampaian Holistik Kasus Cipicung

GarutPlus.co.id — Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa menanggapi kembali viralnya klaim kepemilikan lahan sumber air Cipicung yang disampaikan seorang nenek dalam sebuah video. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat secara sepotong, melainkan harus dilihat secara holistik berdasarkan rangkaian fakta sejak pembangunan fasilitas air bersih pada tahun 1989.

Menurutnya, banyak narasi di media sosial berpotensi menyesatkan apabila tidak dibandingkan dengan dokumen resmi, riwayat pengelolaan, proses hukum, serta konteks sosial dan historis yang melatarbelakanginya.

“Kita tidak boleh melihat kasus ini dari satu video saja. Kita harus holistik. Dari dokumen negara, dari fakta penguasaan puluhan tahun, dari proses hukum, dari peran pemerintah desa saat itu, hingga dinamika ahli waris. Semuanya harus dirangkum secara utuh agar masyarakat tidak salah memahami,” ujar Ketua Umum.

Ia menjelaskan bahwa sumber air Cipicung merupakan proyek negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum pada program Water Supply Sector Project in West Java tahun 1989. Fasilitas tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai penyedia air bersih bagi masyarakat, dengan pengelolaan diserahkan kepada PDAM.

Ia juga menyampaikan pentingnya mengacu pada dokumen teknis seperti Preliminary Report on Catchment and Water Resource Protection tahun 1989, Appendix II, Appendix II.18.1, Appendix II.18.2, serta dokumen pelatihan teknis Unit IKK tahun 1992. Semua dokumen tersebut menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan aset pelayanan publik.

“Ini program negara untuk rakyat. Bukan aset pribadi. Jadi siapa pun yang membahas persoalan ini harus mengacu pada dokumen awalnya,” jelas Ketua Umum.

Terkait penguasaan lahan oleh PDAM selama 35 tahun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan ahli waris sendiri, tidak pernah ada keberatan dari almarhum Adun yang saat itu menjabat sebagai kepala desa ketika fasilitas tersebut dibangun.

“Fakta bahwa tidak ada penolakan dari almarhum selama beliau masih ada merupakan informasi penting yang sering dihilangkan dalam narasi publik. Ini harus ikut disampaikan agar pemahaman masyarakat tidak sepotong,” tegasnya.

Ketua Umum juga menyoroti hilangnya sekitar 60 lembar Letter C di Desa Cipicung yang tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib. Kondisi ini membuka ruang bagi munculnya klaim baru yang sulit diverifikasi secara administratif.

“Ketika dokumen desa hilang, lalu klaim muncul belakangan, tentu harus diuji. Tidak bisa klaim sepihak langsung menjadi kebenaran hukum,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan proses mediasi yang telah berlangsung sejak 2019, termasuk penyegelan fasilitas air oleh pihak ahli waris pada 2020 dan 2022. PDAM bahkan pernah menawarkan kerahiman sebagai bentuk penghormatan sosial, bukan pengakuan kepemilikan. Tawaran tersebut ditolak. Perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Garut dan pada 30 Januari 2024 diputus dengan hasil gugatan ahli waris dinyatakan tidak dapat diterima.

Terkait video viral nenek yang mengaku pemilik lahan, ia meminta publik tetap objektif dan tidak terjebak emosi.

“Video bisa saja menyentuh hati, tapi persoalan aset negara harus dilihat dengan kacamata data, bukan semata-mata rasa. Kita hormati beliau, tetapi kebenaran itu perlu pembuktian,” ucap Ketua Umum.

Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan rasional.

“Kalau kita ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan adil, maka penyampaian harus holistik. Semua pihak harus memahami konteksnya dari awal sampai akhir. Saya yakin, kalau datanya dibuka dan dipahami, penyelesaiannya akan lebih terang,” pungkasnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *