KemenPPPA Gelar Pelatihan Komunikasi Perubahan Perilaku di Garut dan Lombok Timur, Tegaskan Komitmen Cegah Perkawinan Anak

Foto bersama usai Pelatihan Komunikasi Perubahan Perilaku di Garut oleh KemenPPA

GarutPlus.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan Pelatihan Komunikasi Perubahan Perilaku (Behaviour Change Communication/BCC) untuk Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini digelar di dua lokasi, yakni Kabupaten Garut pada 19–20 Agustus 2025 serta Kabupaten Lombok Timur pada 26–27 Agustus 2025, dengan dukungan dari UNFPA dan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).

Pembukaan kegiatan di Garut dilaksanakan pada Selasa (19/8) di Aula Setda Garut. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pejabat Kemen PPPA, perwakilan UNFPA, YKP, para narasumber, fasilitator, serta puluhan peserta dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, kader, pegiat perlindungan anak, dan organisasi pemuda.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa perkawinan anak masih menjadi salah satu isu krusial yang menghambat pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.

Melalui pelatihan ini, Kemen PPPA ingin memperkuat kapasitas para pihak di daerah agar mampu melakukan komunikasi yang lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, memberikan apresiasi kepada Kemen PPPA yang telah memilih Kabupaten Garut dan Kabupaten Lombok Timur sebagai lokasi pelatihan tahun ini.

Ia menilai, kepercayaan ini merupakan kesempatan besar bagi daerah untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor serta memperluas jangkauan kampanye pencegahan perkawinan anak.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan perhatian Kemen PPPA, UNFPA, dan YKP. Dengan adanya pelatihan ini, baik di Garut maupun Lombok Timur, kami berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi benar-benar memberi dampak nyata dalam upaya menekan angka perkawinan anak,” ujar Yayan.

Lebih lanjut, Yayan menekankan bahwa perkawinan anak tidak hanya melanggar hak-hak dasar anak, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, hingga hilangnya kesempatan anak untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Oleh karena itu, menurutnya, pencegahan perkawinan anak harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan anak-anak itu sendiri.

Selama dua hari pelatihan, para peserta mendapatkan materi yang komprehensif, mulai dari pengantar kesehatan seksual dan reproduksi remaja, kesetaraan gender, isu kekerasan berbasis gender online, hingga keterampilan komunikasi interpersonal.

Peserta juga dilatih untuk mengembangkan strategi advokasi dan metode kampanye perubahan perilaku yang diharapkan dapat diaplikasikan langsung di tengah masyarakat.

Kemen PPPA dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program kerja sama Pemerintah Indonesia dan UNFPA tahun 2025.

Selain membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan, kegiatan ini juga diharapkan dapat menciptakan jejaring kerja antarpegiat perlindungan anak di daerah untuk memperkuat gerakan pencegahan perkawinan anak secara berkelanjutan.

Dengan adanya penyelenggaraan di dua daerah, Garut dan Lombok Timur, Kemen PPPA ingin memastikan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak dapat menjangkau lebih banyak wilayah, terutama daerah dengan tingkat kasus perkawinan anak yang relatif tinggi.

“Semoga langkah bersama ini membawa manfaat nyata bagi anak-anak kita, sehingga mereka dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal tanpa terhalang praktik perkawinan anak,” tutup Yayan.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *