GarutPlus.co.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menggelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aula Kecamatan Karangpawitan, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 81 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan dan desa, pengurus PKK, petugas lapangan KB, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelajar, serta perwakilan komunitas anak.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Bidang Perlindungan Anak dalam rangka mewujudkan Kabupaten Garut sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan mendukung kebijakan nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (TPPKA).
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan permasalahan yang nyata namun kerap tidak terlihat, dan di Kabupaten Garut, isu kekerasan—baik fisik, psikis, maupun seksual—masih menjadi tantangan serius,” ujar Yayan Waryana didampingi Kabid Perlindungan Anak Linlin.
Ia menambahkan bahwa banyak kasus kekerasan yang tidak terlaporkan karena korban merasa takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana. Karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman dan peran masyarakat dalam pencegahan serta penanganan kekerasan.
Tujuan kegiatan ini di antaranya meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap upaya pencegahan kekerasan, memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan desa, mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam pelaporan serta pendampingan korban, dan menumbuhkan komitmen bersama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Dalam paparannya, Yayan menekankan tiga strategi utama dalam pencegahan kekerasan, yaitu penguatan kelembagaan, edukasi publik, dan sinergi lintas sektor. Melalui penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan Forum Anak atau Forum Perempuan, pemerintah mendorong lahirnya Peraturan Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak (DRPLA) serta memperluas kampanye publik anti kekerasan di berbagai wilayah.
Ia juga menjelaskan bahwa faktor penyebab kekerasan sangat kompleks, mulai dari budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum, stigma sosial, hingga kondisi ekonomi dan riwayat kekerasan dalam keluarga. Kekerasan berdampak serius bagi korban, seperti trauma, gangguan kesehatan, hingga potensi terjadinya siklus kekerasan yang berulang di masa depan.
Yayan menegaskan, pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, POLSEK, POLRES, UPTD PPA, atau langsung ke Dinas PPKBPPPA. Setelah laporan diterima, tim akan melakukan verifikasi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, psikologis, serta sosial.
“Pencegahan kekerasan adalah tanggung jawab bersama. Mari wujudkan Kabupaten Garut yang aman dan ramah anak,” tutupnya dengan komitmen sigap melindungi dan peduli tanpa henti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul peningkatan pemahaman peserta terhadap isu kekerasan, terbentuknya jejaring koordinasi lintas sektor, serta terbangunnya sistem pelaporan dan respon cepat terhadap kasus kekerasan di wilayah Karangpawitan.***






