Deden Galih Bakal Bebenah Kabupaten Garut Melalui Penegakan Ketertiban Umum

  • Bagikan

GarutPlus.co.id, Garut – Kabupaten Garut, hingga saat ini banyak persoalan kemasyarakatan. Hal itu, salah satunya bersumber dari perilaku masyarakat yang mengabaikan norma_norma di masyarakat.

Berbagai tindakan yang muncul seperti aksi premanisme kerap muncul di berbagai daerah. Terbaru efek negatif dari perkembangan IT juga terjadi, yaitu kasus judi online (Judol).

Kondisi itu, harus dibenahi. Ini salah satunya direalisasikan melalui penegakan ketertiban umum.

Hal ini , diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Deden Galih, SH,MM, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan ketentraman dari sisi regulasi, ungkap Deden diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut, yang memuat 21 pasal, pada prinsipnya memuat ketentuan teknis agar masyarakat bersama pemerintah mewujudkan ketertiban di berbagai segmen kehidupan.

Target atau sasaran untuk mewujudkan ketertiban umum itu, diatur dalam Pasal 11, yang salah satunya tertib keadaan bencana baik alam, non alam dan bencana sosial.

“merujuk pada pasal 11 Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, penerapan spirit dalam Perda itu yang mengatur ruang lingkup ketertiban umum, disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang tengah berkembang.

“dengan merebaknya judol serta aksi premanisme aturan teknis penegakan Perda ketertiban umum itu harus difokuskan untuk menyelesaikan Persoalan ini sebab efek ya ditimbulkan sudah meresahkan kehidupan masyarakat” kata Deden .

Penerapan tertib sosial ini , jelas Deden sejalan dengan semangat Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum aparatur pemerintah harus mengawasi desa-desa yang sudah terjadi kasus Judol dan daerah yang rawan premanisme.

Pengawasan ke daerah itu, dimaksudkan agar kasus yang menganggu ketertiban umum dapat dikurangi.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *